Mendagri: Kepala BNN Naik Setingkat Menteri Jadi Diskresi Presiden

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan presiden punya diskresi untuk menaikkan status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjadi setingkat menteri. Namun perubahan ini harus tetap merujuk aturan lembaga negara.


"Sepanjang UU menyangkut lembaga-lembaga negara ada celah, itu merupakan diskresi presiden," ujar Tjahjo kepada wartawan di sela Musrenbang Gubernur Se-Kalimantan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016). 

Tjahjo menekankan peningkatan status BNN memang harus dipastikan sesuai aturan. Perubahan yang dilakukan juga harus memiliki dasar hukum.

"Apakah BNN apakah BNPT, atau BNPB yang menangani bencana mau diadakan setingkat menteri. Termasuk kalau nanti gubernur Jakarta akan, bisa dibuat setingkat menteri, sepanjang di UU lembaga negara tidak bertentangan itu diskresi presiden," imbuhnya.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut BNN nantinya akan seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Luhut mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal rencana menaikkan status BNN.

(Baca juga: Ini Alasan Status Kepala BNN Akan Ditingkatkan Setara Menteri)

"Tidak ada yang aneh setingkat menteri. Hanya dengan demikian, dia tidak dilantik lagi oleh kapolri dan dibawah koordinasi Polhukam, sama dengan BNPT, Lemhanas," lanjutnya. "Tak ada yang aneh. Itu sudah lama itu prosesnya," tegas Luhut.


sumber : detik.com

0 Response to "Mendagri: Kepala BNN Naik Setingkat Menteri Jadi Diskresi Presiden"

Posting Komentar